JAKARTA – Polemik antara
TNI dan pendiri Malaka Project,
Ferry Irwandi, kembali mencuat usai
TNI menyatakan menemukan indikasi tindak
pidana lain yang dinilai lebih serius. Pernyataan ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (
MK) menegaskan
institusi negara tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus
pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.Ferry mengaku kebingungan dengan langkah yang ditempuh
TNI. Ia mempertanyakan dasar
hukum serta alasan dirinya terus dikejar perkara
hukum.
Baca Juga: Bupati Anton Saragih Terima Audiensi Karang Taruna: Ajak Wujudkan Simalungun Kondusif dan Maju "Terkait kasus saya, kenapa saya diperkarakan segitunya, dicari segitunya, saya nggak tahu sampai sekarang. Yang terakhir ini dapat lagi tindakan
pidana yang lebih serius. Saya sampai kagum, mereka ini kenapa? Siapa yang saya sakiti?" ujar Ferry dalam diskusi publik bertajuk "Bahaya Militerisme: Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber" yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (12/9/2025).Ferry juga menyinggung pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya sudah menjelaskan posisi
hukumnya. "Saya ini warga sipil biasa. Pak Yusril sudah ngomong, Pak Mahfud juga sudah ngomong. Tapi tetap saja saya dikejar-kejar," imbuhnya.Kapuspen
TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah menyampaikan
TNI menghormati penuh putusan
MK, namun pihaknya menemukan indikasi dugaan
pidana lain yang sifatnya lebih serius."
TNI memahami dan menghormati penuh putusan
MK yang menyatakan bahwa
institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik
pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak
pidana lain yang sifatnya lebih serius," kata Freddy kepada wartawan.