MEDAN – Stevanus Deo Bangun alias Evan, warga Jalan Berdikari Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti memperdagangkan satwa liar dilindungi.
Putusan dibacakan pada sidang di Tempat Sidang Belawan PN Medan, Jalan Selebes, Kamis (11/9/2025). Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Jual Satwa Lewat Facebook
Kasus ini bermula dari unggahan Facebook milik Stevanus yang menampilkan seekor burung nuri bayan (Eclectus roratus)—jenis satwa yang masuk daftar dilindungi oleh negara. Unggahan tersebut menarik perhatian polisi, yang kemudian menyamar sebagai calon pembeli.
Stevanus menyetujui penjualan sepasang burung nuri bayan seharga Rp8 juta dan melakukan transaksi di sebuah warung kopi dekat rumahnya, pada Jumat, 15 November 2025 pukul 17.00 WIB.
Setelah transaksi, polisi meminta memeriksa kediaman pelaku. Di sana ditemukan lima ekor burung nuri bayan, dua butir telur burung, serta dua ekor kura-kura baning cokelat (kura-kura kaki gajah), yang juga termasuk satwa dilindungi. Seluruh barang bukti disita.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, menyebut Stevanus terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024.
JPU sebelumnya menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Karena putusan hakim lebih ringan dari dua pertiga tuntutan, JPU pun mengajukan banding.
"Penasihat hukum terdakwa menyatakan banding, dan kami pun ikut banding. Kami sudah mengirim memori banding dan kontra memori," ujar Jennifer.
Catatan Kelam Perdagangan Satwa
Kasus Stevanus menambah daftar panjang pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi yang mulai banyak ditindak aparat penegak hukum. Burung nuri bayan dan kura-kura baning cokelat adalah spesies langka yang dilindungi karena populasinya yang terus menurun akibat perburuan dan perdagangan bebas.