PADANGSIDIMPUAN - Nama Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunte, mendadak menjadi sorotan publik usai disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Pernyataan tersebut muncul dalam pledoi terdakwa Ismail Fahmi Siregar, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025).
Terdakwa: "Saya Disuruh Kumpulkan Dana oleh Wali Kota"
Dalam pledoinya, Ismail mengaku bahwa dirinya menjalankan perintah atasan untuk menghimpun dana dari para kepala desa.
"Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan," ungkap Ismail di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut sejumlah nama pejabat Pemko Padangsidimpuan yang diduga menerima aliran dana, termasuk Letnan Dalimunte, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Selain itu, nama beberapa camat dan pejabat lainnya turut tercantum, dengan dugaan penerimaan bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.
Pejabat Terkait Belum Beri Tanggapan
Upaya konfirmasi kepada tiga camat dan mantan Wakil Wali Kota belum membuahkan hasil. Sementara itu, mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, YZ, memilih untuk tidak memberikan komentar.
"No comment akan hal itu bang. Semua orang bisa bicara karena keadaannya sendiri, kita hormati prosesnya," ujar YZ singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Letnan Dalimunte belum memberikan tanggapan resmi. Upaya wartawan untuk menghubungi langsung maupun melalui telepon seluler belum mendapatkan respons.
Sorotan Publik Menguat
Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat Letnan Dalimunte saat ini menjabat sebagai Wali Kota aktif. Publik menanti kejelasan dari aparat penegak hukum terkait langkah lanjutan terhadap pengakuan terdakwa di pengadilan.