JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Sebanyak 11 saksi dipanggil dan diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (10/9), sebagai bagian dari proses pendalaman perkara yang tengah menjerat sejumlah tersangka, termasuk tersangka utama berinisial HW.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Sebelas saksi hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik JAM Pidsus," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai institusi strategis, baik dari internal Pertamina maupun kalangan perbankan dan instansi pemerintah terkait. Mereka antara lain:
TM – Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (2024–sekarang)
VB – Department Head Bank Mandiri
FM – Group Head Commercial Banking 3 Bank Mandiri (2023)
ARI – Senior Relationship Manager Bank Mandiri
BSP – Mantan Koordinator Harga dan Subsidi Kementerian ESDM
CR – Manager Crude Trading Pertamina ISC (2016–2017)
LSH – Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina (Persero)