JAKARTA -Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah resmi menetapkan seorang anak berinisial MAS (14) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayah kandungnya dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah penemuan dua korban yang diduga dibunuh dengan cara yang kejam oleh MAS.
“Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi pada Senin (2/12/2024).
MAS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengancam hukuman antara 2 tahun 8 bulan hingga maksimal 7 tahun penjara.
“Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Nurma Dewi.
Saat ini, MAS sedang dititipkan di lembaga penitipan anak di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Polisi masih terus menggali motif di balik tindakan tragis ini. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk guru dan kepala sekolah MAS, untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai kondisi psikologis dan latar belakang kehidupan anak tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur yang diduga melakukan tindak kriminal berat terhadap anggota keluarganya sendiri.
(N/014)