BANDAR LAMPUNG – Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, usai Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Rabu, 3 September 2025, dan menyita sejumlah aset bernilai fantastis: Rp38.588.545.675.
"Sudah sepatutnya penyidik Kejati Lampung di bawah pimpinan Bapak Kajati Danang Suryo Wibowo, melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, menetapkan tersangka dan menyeretnya ke pengadilan," ujar Seno Aji dalam keterangan pers, Jumat (5/9/2025).
Dalam penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, tim penyidik menyita berbagai aset, di antaranya:
- 7 unit kendaraan roda empat: Rp3,5 miliar
- Logam mulia seberat 645 gram: Rp1,29 miliar
- Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing: Rp1,35 miliar
- Deposito di sejumlah bank: Rp4,4 miliar
- 29 sertifikat tanah (SHM): Rp28,04 miliar
Total keseluruhan nilai aset yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp38,5 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka menelusuri aliran dana sebesar US$17.286.000 (setara Rp265 miliar) yang diterima oleh Pemprov Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB.
Seno Aji menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini.