JAKARTA -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Penetapan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ujar Anang.
Usai pemeriksaan, Nadiem langsung ditahan oleh Kejagung. Ia terlihat diborgol dan mengenakan rompi tahanan warna pink saat digiring keluar gedung Kejagung. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun, dan kini masih dalam perhitungan BPKP.
Nadiem: "Saya Tidak Melakukan Apa pun"
Saat digiring keluar, Nadiem membantah semua tuduhan. Ia menyatakan bahwa dirinya menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," kata Nadiem sambil berteriak kepada awak media.
Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses hukum.
"Seumur hidup saya, integritas nomor satu. Kejujuran nomor satu. Insyaallah Allah akan melindungi saya," tambahnya.
5 Tersangka dan Peran Masing-Masing
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka lainnya:
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021.