Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan Ditangkap sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Mataram

BITVonline.com - Senin, 02 Desember 2024 09:04 WIB

MATARAM -Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuda disabilitas tanpa tangan, I Wayan Agus Suartama alias Iwas, baru-baru ini menggegerkan publik. Agus, seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, NTB.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan dari korban perempuan pada 7 Oktober 2024, yang melaporkan adanya tindak pidana pelecehan seksual fisik. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rumah selama 20 hari ke depan.

Agus, yang kini menjadi sorotan publik, angkat bicara mengenai tuduhan tersebut. Ia mengungkapkan rasa heran terkait penetapannya sebagai tersangka. “Saya dituduh memperkosa dalam kondisi tubuh saya seperti ini (disabilitas tanpa kedua tangan). Sekarang saya ditahan 20 hari ke depan di rumah, di mana saya ditahan di rumah ini, dan alat bukti saya belum tahu,” ujar Agus saat diwawancarai pada Senin (2/12).

Meskipun kondisi fisiknya terbatas, pernyataan Agus ini memicu perdebatan panas di media sosial. Beberapa netizen menyatakan kebingungan tentang bagaimana seorang pemuda disabilitas tanpa tangan bisa terlibat dalam tindakan pelecehan seksual, sementara yang lainnya mempertanyakan kredibilitas tuduhan tersebut.

Polda NTB melalui Direktorat Reskrimum Subdit PPA telah menangani kasus ini dengan serius. Penyidik dari Polda NTB mengungkapkan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka bukanlah keputusan yang diambil dengan tergesa-gesa. “Kami selaku penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTB Subdit PPA menindaklanjuti laporan ini. Proses ini berjalan bukan serta-merta langsung kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Syarif, penyidik Polda NTB.

Kasus ini tidak hanya memunculkan polemik hukum, tetapi juga perdebatan publik yang sangat luas di media sosial. Banyak yang meragukan kebenaran kasus tersebut mengingat kondisi fisik Agus, sementara yang lain meyakini adanya dugaan pelecehan seksual yang harus diproses sesuai hukum.

Kasus ini menjadi viral di media sosial, dengan netizen memberikan berbagai pendapat. Beberapa berpendapat bahwa dengan kondisi fisiknya yang tidak memiliki kedua tangan, Agus tidak mungkin bisa melakukan pelecehan seksual. “Buat megangin aja dia enggak punya tangan, didorong ceweknya aja udah jatuh, belum lagi gimana dia buka celananya, susah pasti,” tulis salah satu akun di media sosial.

Namun, ada pula yang menduga adanya bentuk paksaan atau ancaman dari Agus terhadap korban. “Si Agus ini bener bersalah dengan ancaman akan menyebarkan sesuatu ke si korban akhirnya karena enggak mau seperti itu, si korban mau enggak mau harus menghitung maunya si Agus ini untuk disetubuhi,” ujar akun lainnya.

Polda NTB saat ini masih melanjutkan penyelidikan kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Kasus ini akan terus berkembang seiring dengan berlangsungnya proses hukum yang berjalan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

AHY Tegaskan Aktivitas Demokrat Bukan Manuver Politik, Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo

Hukum dan Kriminal

Walk-In Interview Kemnaker, Cara Cepat dan Transparan Dapatkan Kerja di Jabodetabek

Hukum dan Kriminal

Ketua MPR Ahmad Muzani Sebut Indonesia Bisa Keluar dari Board of Peace

Hukum dan Kriminal

Kapolri Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Jadi Penengah Perdamaian di Timur Tengah

Hukum dan Kriminal

Wardatina Mawa Trauma Saat Kembali Lihat Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi di Bareskrim Polri: Menjijikan!

Hukum dan Kriminal

Kapolres Gianyar Tegaskan Harmoni Ramadhan Lewat Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Tokoh Agama