MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menerima pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, senilai Rp105,85 miliar dan US$2,93 juta.
Pembayaran ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara yang telah menjerat Adelin sejak 2008.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers Rabu (3/9/2025), menyampaikan bahwa uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) milik Kejaksaan Republik Indonesia.
"Ini adalah wujud upaya maksimal kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara," ujar Harli, didampingi Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi.
Pembayaran tersebut merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang menyatakan Adelin Lis bersalah dan menjatuhkan hukuman:
- Pidana penjara 10 tahun,
- Denda Rp1 miliar, subsidair enam bulan kurungan,
- Uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$2,93 juta.
Sebagian dari kewajiban tersebut telah lebih dulu dibayarkan melalui penyitaan aset dan pelunasan denda.
Sisanya, sebesar Rp105,85 miliar dan US$2,93 juta, baru dilunasi pada Selasa (2/9/2025) oleh pihak keluarga terpidana.
Kasus yang menjerat Adelin Lis berkaitan dengan pembalakan liar dan kerugian negara dalam pengelolaan hutan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.