JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, atas dugaan mengajak aksi perusakan saat demonstrasi di Jakarta.
"(Tersangka) ketiga SH, itu adalah admin dari Instagram @GM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
Menurut Ade Ary, Syahdan berperan aktif melakukan kolaborasi dengan akun lain untuk menyebarkan ajakan perusakan.
Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Syahdan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Syahdan sempat dikabarkan ditangkap di Bali, tempat ia bekerja dalam beberapa bulan terakhir.
Informasi itu sempat dibenarkan oleh salah satu rekannya, Abe, yang menyebut Syahdan diamankan pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Namun, Polda Bali membantah kabar penangkapan tersebut.
"Enggak ada (penangkapan Syahdan Husein)," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, singkat.
Sementara itu, LBH Bali melalui Direktur YLBHI-LBH Bali, Rezky Pratiwi, menyatakan pihaknya telah berupaya mencari informasi mengenai penangkapan Syahdan, namun tidak memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian di Bali.
"Sebaiknya dicari informasi ke kawan-kawan di Jakarta. Polda Bali tidak memberikan akses untuk masuk dan mengecek, tapi menurut mereka tidak ada atas nama Syahdan," jelas Rezky.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap kebebasan berekspresi di media sosial, terutama terkait peran admin akun kolektif yang sering menjadi motor penggerak dalam aksi-aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil.*