PADANGSIDIMPUAN – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Padangsidimpuan, AH Hasibuan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Penahanan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Rahmat Nasution.
Rahmat mengungkapkan, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan terkait langkah hukum yang akan diambil, termasuk apakah akan memberikan bantuan hukum kepada AH Hasibuan atau tidak.
"Saat ini kami masih menunggu arahan dari pimpinan, apakah diberikan bantuan hukum atau tidak," kata Rahmat kepada wartawan, Selasa (2/9/2025) malam.
Ia mengaku baru mengetahui adanya penahanan tersebut setelah mendapat informasi dari sejumlah wartawan.
"Maaf, saya juga baru tahu malam ini. Yang pasti, dengan adanya kejadian ini, kami pasti menunggu arahan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan tetap berkomitmen mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kita dukung asa cita Pak Presiden, salah satunya pemberantasan korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan telah mengumumkan penahanan AH Hasibuan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejari terkait detail kasus maupun pasal yang disangkakan kepada mantan pejabat tersebut.*