JAKARTA - Polri resmi menggelar perkara kasus kematian Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya dalam kericuhan aksi demonstrasi di Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Gelar perkara dilakukan karena terdapat indikasi kuat adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Kepala Biro Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan bahwa hasil penyelidikan internal menyimpulkan adanya pelanggaran kategori berat yang mengarah pada tindak pidana.
"Gelar perkara ini dilakukan karena dari hasil pemeriksaan terhadap wujud perbuatan pelanggaran berat, ditemukan unsur pidana," ujar Agus.
Gelar perkara ini melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta dihadiri oleh unsur internal dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, dan Propam Brimob serta Mabes Polri.
7 Personel Diperiksa, 2 Terancam Dipecat Tidak Hormat
Dalam proses penanganan, Propam Polri telah melakukan penahanan terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya. Dari tujuh nama, dua di antaranya masuk dalam kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya dikenai pelanggaran sedang.
Pelanggaran Berat:
Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (penumpang depan kiri)
Bripka Rohmat, pengemudi rantis Brimob Polda Metro Jaya
Pelanggaran berat ini berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.