JAKARTA – Tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).
Jenazah Affan Kurniawan dimakamkan di TPU Karet Bivak pada Jumat (29/8/2025).
Kejadian tersebut memicu kemarahan massa, yang menuntut keadilan atas insiden yang menewaskan warga sipil tersebut.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa ketujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut telah diamankan dan kini menjalani penahanan di rumah tahanan Mabes Polri dengan status patsus (penempatan khusus).
"Status terduga pelanggar itu setara dengan tersangka dalam peradilan umum. Hanya saja, dalam konteks kode etik kepolisian, istilahnya adalah 'terduga pelanggar'," ujar Irjen Abdul Karim dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).
Irjen Karim juga menambahkan bahwa pihaknya tengah memfokuskan perhatian pada penegakan kode etik.
Saat ini, Divisi Propam sedang mempersiapkan sidang etik bagi ketujuh anggota Brimob tersebut. Proses sidang akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi yang terkait.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, akhirnya mengungkapkan identitas ketujuh anggota Brimob yang kini ditahan dan menjalani proses hukum internal.
Mereka adalah:
- Aipda M. Rohyani
- Briptu Danang
- Briptu Mardin