Mahasiswi UTM Dibunuh dan Dibakar Pacar: Keluarga Tuntut Hukuman Maksimal

Redaksi - Senin, 02 Desember 2024 17:13 WIB

Bangkalan – Tragedi memilukan menimpa EJ (20), seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), yang tewas dibunuh secara keji oleh pacarnya, Moh Maulidi Al Izhaq (21). Tidak hanya menghilangkan nyawa, pelaku juga membakar jasad korban dalam upaya menghilangkan jejak. Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Ayah korban, Zainal, mendatangi Polres Bangkalan pada Senin (2/12/2024) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai keadilan. Ia didampingi oleh perwakilan UTM, tempat korban menempuh pendidikan. Dalam suasana penuh duka, Zainal menyampaikan kesedihannya atas kehilangan anak semata wayang yang selama ini menjadi kebanggaan keluarga.

“Anak saya satu-satunya. Kami sangat terpukul dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Zainal dengan suara bergetar.

Rektor UTM, Safi’, yang turut hadir memberikan dukungan moral kepada keluarga korban, mengutuk keras perbuatan pelaku. Ia menegaskan bahwa kejadian ini adalah tragedi yang menyedihkan bagi seluruh civitas akademika UTM.

“Kami sangat berduka atas kejadian ini. Seluruh proses hukum kami serahkan kepada pihak kepolisian agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkap Safi’.

Ia juga menyoroti pentingnya pengenaan pasal yang sesuai dalam kasus ini. Menurut Safi’, apabila ditemukan unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut, maka pelaku harus dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Tentu penentuan pasal adalah kewenangan kepolisian. Namun, jika terbukti ada unsur perencanaan, kami mendesak penerapan pasal yang paling berat demi memberikan keadilan,” tegas Safi‘.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku. Perselisihan itu memicu aksi brutal pelaku hingga akhirnya membunuh korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar jasad korban di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian Polres Bangkalan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Saat ini, penyidik terus menggali informasi untuk mengungkap motif dan memastikan kelengkapan bukti dalam persidangan.

“Kami telah mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Proses penyidikan akan dilakukan secepat mungkin agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar seorang perwakilan Polres Bangkalan.

Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat, khususnya warga Bangkalan dan komunitas mahasiswa. Banyak pihak yang menyampaikan belasungkawa sekaligus mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan tanpa hambatan, dan hukuman maksimal diberikan untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Semua yang terjadi sudah di luar dugaan kami. Harapan kami hanya satu, pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada keadilan untuk anak kami,” kata Zainal dengan penuh haru.

Tragedi ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya upaya pencegahan kekerasan, khususnya terhadap perempuan, dan perlindungan hukum yang maksimal bagi para korban.

(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Pemkab Asahan Percepat Pembangunan Jalan, Akses Warga dan Distribusi Hasil Tani Makin Lancar

Hukum dan Kriminal

Satgas PRR Percepat Huntap di Gayo Lues, 3.660 KK Segera Dapat Hunian Tetap

Hukum dan Kriminal

Lahan Huntap Mulai Dipercepat, Harapan Korban Banjir Aceh Timur untuk Punya Rumah Kian Dekat

Hukum dan Kriminal

Perjuangan 5 Bersaudara di Pidie Jaya Bertahan Hidup Sendiri, Kepedulian Polisi Hadir di Saat Sulit

Hukum dan Kriminal

YDMDI Aceh Belajar PAUD Inklusif di Malaysia, Siapkan Inovasi Pendidikan untuk Aceh

Hukum dan Kriminal

Cuaca Aceh Hari Ini, Senin 3 Agustus: Hujan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah, Warga Diminta Waspada