JAKARTA – Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta yang ditangani Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.43 WIB.
Mengenakan masker dan didampingi sejumlah orang, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar kepada awak media.
"Memenuhi panggilan," ujar Sudewo singkat, sebelum bergegas memasuki gedung KPK.
Kehadiran Sudewo hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Kala itu, ia menyampaikan tidak dapat hadir karena adanya agenda lain yang telah dijadwalkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah memberikan waktu yang cukup bagi Sudewo untuk hadir dan memberikan keterangan.
"Kami meyakini yang bersangkutan hadir karena jadwal ini merupakan permintaan penjadwalan ulang dari Sudewo sendiri," kata Budi kepada wartawan.
KPK sebelumnya membenarkan bahwa Sudewo telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait perkara ini.
Namun, pengembalian dana tersebut tidak serta merta menggugurkan dugaan tindak pidana.
"Benar, sudah dikembalikan. Tetapi sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapus pidana," tegas Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Dalam persidangan pada November 2023, nama Sudewo sempat disebut-sebut menerima commitment fee dari sejumlah proyek DJKA.