NIAS SELATAN – Suasana Pelabuhan Teluk Dalam, Nias Selatan, yang semula ramai dengan lalu-lalang penumpang pada Sabtu malam, 14 September 2024, mendadak berubah tegang.
Sebuah kesalahpahaman kecil antara dua warga Kecamatan Lolomatua nyaris berujung ke meja hijau.
Peristiwa bermula dari cekcok sepele soal knalpot kendaraan.
Anton Gulo alias Ama Farhan dan Ferdiaman Laia alias Ama Fander, dua warga yang sejatinya bertetangga, terlibat adu mulut yang memanas menjadi perkelahian.
Pukulan yang dilayangkan Ferdiaman menyebabkan Anton terjatuh dan mengalami luka memar di leher dan rahang.
Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut sempat diproses berdasarkan Pasal 351 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Namun, proses hukum tak berlanjut ke persidangan. Sebab, Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengambil langkah berbeda, mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Perkara ini ditangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, SH., MH., yang baru menjabat sebulan.
Kajari Edmond memutuskan untuk mendorong penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta penyembuhan luka antarindividu.
"Inilah esensi RJ, memulihkan keadaan seperti sebelum tindak pidana terjadi," tutur Edmond saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).
Mediasi digelar melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa. Korban dan pelaku akhirnya dipertemukan dalam forum dialog.
Anton menerima permintaan maaf Ferdiaman, dan keduanya sepakat berdamai. Dengan jabatan tangan dan niat tulus, keduanya menutup lembaran konflik.