DAIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) dan beberapa kepala sekolah (kepsek) terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook pada periode 2020 hingga 2022.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/8/2025). Menurutnya, para pihak yang dipanggil diperiksa sebagai saksi, karena mereka merupakan penerima bantuan perangkat teknologi tersebut.
"Pemeriksaan ini sebenarnya sudah dilakukan terhadap pemerintah pusat dan seluruh daerah, termasuk Kabupaten Dairi. Pelaksanaannya dilakukan oleh bidang Pidsus sesuai perintah Kejaksaan Agung melalui Kejati Sumut," ujar Gerry.
Namun, ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP), Gerry menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan ke publik untuk saat ini.
Pemeriksaan Masif Secara Nasional
Dugaan korupsi ini merupakan bagian dari penyelidikan nasional terkait pengadaan Chromebook yang dibiayai pemerintah pusat. Program ini awalnya ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di masa pandemi COVID-19, namun belakangan banyak diwarnai laporan penyimpangan di berbagai daerah.
Kejari Dairi berkomitmen menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan barang bukti. Proses hukum masih berjalan," tutup Gerry.*
(ms/j006)