Sidang Praperadilan Gugatan Terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Terkait Kasus Firli Bahuri Ditunda hingga 10 Desember 2024

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 08:32 WIB

JAKARTA –Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, telah ditunda. Sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Desember 2024.

Hakim Tunggal Fitra Renaldo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/12/2024) menyatakan, “Sidang ditunda minggu depan di tanggal 10 Desember 2024.” Sidang tersebut melibatkan gugatan terhadap ketidakhadiran Firli Bahuri dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh tiga lembaga: MAKI, LP3HI, dan KEMAKI, yang kecewa dengan penanganan kasus Firli yang dinilai tidak tuntas. Dalam gugatan tersebut, para penggugat mempersoalkan belum ditahannya Firli Bahuri, meskipun sudah ada dua kali pemanggilan oleh Kepolisian yang tidak dipenuhi oleh Firli. Pihak penggugat mendalilkan bahwa hal ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyidikan atau penghentian proses penyidikan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengapresiasi sikap tegas hakim dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan, “Saya senang hakim tegas. Kalau tidak tegas, sidang ini bisa molor sampai lima kali.” Boyamin juga mengungkapkan bahwa sidang yang seharusnya digelar pada Selasa ini ditunda karena pihak Kejati DKI tidak hadir.

Firli Bahuri tengah tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pertanian. Meskipun sudah ada dua kali pemanggilan untuk Firli, ia tidak hadir, yang menimbulkan kritik terhadap penanganan kasus ini. Pihak kepolisian dan kejaksaan dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus tersebut, bahkan tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan atau perintah membawa Firli meskipun sudah tidak hadir pada pemanggilan.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, juga telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan. Kuasa hukum beralasan bahwa substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil dan tidak dapat dilanjutkan.

Sidang gugatan praperadilan ini akan menjadi perhatian publik, mengingat kasus yang melibatkan Firli Bahuri merupakan isu besar dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait dengan dugaan pemerasan dan penyidikan yang dinilai tidak transparan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Aksi Mahasiswa UI Ditunggangi Perusuh? Polisi Amankan Dua Orang Bawa Bom Molotov

Hukum dan Kriminal

Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD! Negara Diduga Rugi Rp18 Miliar

Hukum dan Kriminal

Oknum Polisi di Bima Diciduk, Sabu Ditemukan di Balik Ponselnya

Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UINSU Masih Mandek, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka

Hukum dan Kriminal

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1,1 Triliun

Hukum dan Kriminal

TNI Turut Amankan Aksi Mahasiswa di Bundaran HI, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya