SUMUT -Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik Sumut), Abdul Haris Lubis, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik senilai Rp176 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Abdul Haris Lubis diperiksa pada Rabu (27/11) di Jakarta, menyusul penangkapan salah satu rekanan berinisial TSR di Medan. Penyelidikan yang dilakukan KPK berjalan secara rahasia, membuat para terduga sulit bersembunyi dari incaran petugas antirasuah.
Setelah pemeriksaan, Abdul Haris telah kembali ke Kota Medan. Namun, hingga saat ini, ia sulit ditemui, bahkan nomor telepon selulernya diketahui tidak aktif ketika dikonfirmasi oleh pihak media.
Kasus yang menjerat Abdul Haris Lubis bermula dari dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik di sektor pendidikan. Penangkapan TSR sebagai salah satu pihak terkait semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran tersebut.
Pengawasan yang dilakukan KPK terhadap kasus ini menunjukkan langkah serius dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Selain kasus DAK, Abdul Haris Lubis sebelumnya telah diterpa berbagai kontroversi selama menjabat sebagai Kadisdik Sumut. Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah dugaan keterlibatannya dalam menggerakkan massa untuk menolak penunjukan Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Tak hanya itu, Abdul Haris juga dikritik terkait dugaan penjualan buku secara paksa kepada seluruh SMA dan SMK di Sumatera Utara. Kasus ini sempat menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai merugikan dunia pendidikan.
Pemeriksaan terhadap Abdul Haris Lubis menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Abdul Haris maupun KPK mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama terkait dampaknya terhadap kebijakan pendidikan di Sumatera Utara.
(N/014)