JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penyelidikan dan penindakan terhadap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kasus ini telah menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sebagai salah satu dari 11 tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa kerja sama dengan PPATK sangat penting untuk menelusuri aliran dana dalam perkara ini.
Informasi dari PPATK memudahkan KPK dalam memetakan penerima dana dan pola transaksi keuangan yang mencurigakan.
"PPATK telah memberikan informasi terkait aliran transaksi dalam rekening. Dengan begitu, proses penelusuran menjadi lebih mudah dan cepat," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
OTT Berawal dari Laporan PPATK
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap para tersangka merupakan tindak lanjut dari data awal yang diterima dari PPATK.
"Informasi dari PPATK menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan OTT. Ini adalah hasil kerja sama antarlembaga yang solid," ujarnya.
Selain Immanuel Ebenezer, sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bina K3 Kemenaker dan pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain:
1. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
3. Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja