SILALAHI – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat atas perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Sdk.
Sidang lapangan ini berlangsung di Desa Silalahi I, Dusun III, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Jumat (22/8/2025).
Majelis hakim yang memimpin sidang lapangan ini adalah Mhd. Iqbal Fahri Purba, S.H., M.H., bersama anggota majelis lainnya serta Panitera Eljon Gultom.
Pemeriksaan ini difokuskan pada peninjauan langsung batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa antara Penggugat dan Tergugat.
Dalam pelaksanaan sidang di lokasi, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menunjukkan batas-batas tanah miliknya.
Penunjukan ini disaksikan oleh Majelis Hakim, Panitera, kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat), serta tokoh masyarakat setempat seperti Kapos Pak Munthe dan sejumlah warga yang turut menyaksikan jalannya proses.
Kuasa hukum Tergugat menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta objektif di lapangan, yang akan sangat membantu Majelis Hakim dalam memahami duduk perkara secara langsung.
"Kami berharap dengan adanya sidang lapangan ini, Majelis dapat melihat secara nyata kondisi objek sengketa, termasuk sejarah dan fakta fisik yang selama ini menjadi bagian dari dalil gugatan maupun jawaban," ujar kuasa hukum Tergugat kepada wartawan.
Salah satu temuan menarik dalam pemeriksaan ini adalah keberadaan sebuah makam kuno yang berada pada titik tertinggi di lahan yang ditunjukkan Tergugat.
Saat dimintai keterangan, Tergugat menjelaskan bahwa makam tersebut adalah milik Opung Raundung Rumasondi, yang merupakan kakek buyut dari pihak Tergugat.
Pernyataan tersebut diyakini sebagai bagian penting dari bukti sejarah dan kepemilikan tanah secara turun-temurun dalam keluarga Tergugat.
Majelis Hakim mencatat temuan ini sebagai bagian dari hasil pemeriksaan setempat.