TOBA - Personel Polsek Parapat berhasil mengamankan 2,7 kilogram ganja kering dari tangan lima orang tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Girsang Sipangan Bolon dan Ajibata, Kabupaten Toba.
Kelima pelaku yang diamankan adalah SF Sinaga (30), RAT Sinaga (44), CA Gultom (27), D Sihotang (21), dan S Gurning (24).
Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria Sinulingga mengungkapkan, dua tersangka awal yakni SF dan RAT Sinaga ditangkap lebih dahulu di Girsang 1, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
"Dari keduanya ditemukan 32 paket ganja kering. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Ajibata, Kabupaten Toba," ujar Manguni, Rabu (20/8/2025).
Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan Tiga Pelaku Lain
Berdasarkan informasi dari dua pelaku pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lain di Ajibata.
"Tiga tersangka lagi merupakan warga Ajibata. Dari ketiganya, kami menemukan 2,5 kilogram ganja kering siap edar," lanjut Manguni.
Total barang bukti yang disita dari lima tersangka tersebut mencapai 2,7 kilogram ganja, yang diduga akan diedarkan di kawasan wisata Danau Toba dan sekitarnya.
Diserahkan ke Polres Simalungun
Kelima pelaku kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan pengedar lain yang terkait dengan kasus ini.
"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika, apalagi di kawasan wisata seperti Parapat. Kami akan terus menindak tegas," pungkas AKP Manguni.*