JAKARTA - Terpidana kasus penyerangan disertai pembunuhan, John Kei, mendapatkan remisi selama 7 bulan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Saat ini, John Kei menjalani masa hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, setelah divonis 15 tahun penjara.
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menyatakan bahwa remisi yang diterima John Kei terdiri dari remisi umum selama 4 bulan dan remisi dasawarsa selama 3 bulan.
John Kei bersama 34 anak buahnya sebelumnya ditangkap atas sejumlah kasus, termasuk percobaan pembunuhan terhadap pamannya, Nus Kei, di Tangerang. Selain itu, mereka terlibat dalam pengerusakan, penyalahgunaan senjata api, serta pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lagi luka-luka.
Selain John Kei, sejumlah narapidana lain juga mendapat remisi, termasuk Ahmad Fathanah, terpidana kasus korupsi impor daging sapi yang divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima fee Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan kuota impor daging sapi.
Berikut daftar narapidana dan lamanya remisi yang diterima:
Remisi Umum
Ahmad Fathanah: 5 bulan
Gregorius Ronald Tannur: 1 bulan
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan: 3 bulan
Edward Seky Soeryadjaya: 5 bulan
Windu Aji Sutanto: 3 bulan
Ervan Fajar Mandala (Alm): 5 bulan