JAKARTA — Tim Tangkap Buronan/Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi atau SIRI, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi/Kejati Riau, berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Penangkapan dilakukan secara senyap pada Jumat, 15 Agustus 2025, di kawasan Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, tanpa perlawanan dari pihak terpidana.
Terpidana yang diamankan bernama Robby Mattoaly, 65 tahun, pria kelahiran Ujung Pandang, 14 Desember 1959, yang berdomisili di Jalan Alaydrus No.27, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Robby merupakan terpidana dalam kasus penggelapan dana komisi atau fee marketing sebesar Rp500 juta, yang berkaitan dengan Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dan pihak tenant.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tertanggal 10 Oktober 2012, ia telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah penangkapan, Robby Mattoaly segera diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis untuk menjalani pidana sebagaimana telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap/inkracht.
Jaksa Agung melalui pernyataannya menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas para buronan hukum yang masih berkeliaran di berbagai wilayah.
"Kami instruksikan kepada seluruh jajaran untuk tidak berhenti memburu dan menangkap setiap buronan demi menegakkan kepastian hukum. Kepada seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia, kami imbau untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," tegas Jaksa Agung.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan RI dalam memastikan bahwa semua pelanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.*