PADANGSIDIMPUAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Kali ini, KPK memanggil mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution (MJSN), serta seorang anggota kepolisian, Muhammad Syukur Nasution (MSN), untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MJSN selaku mantan Bupati Mandailing Natal dan MSN selaku anggota kepolisian," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (14/8).
Selain dua nama tersebut, sebanyak 27 saksi lainnya juga turut diperiksa pada hari yang sama, berasal dari berbagai unsur, seperti pejabat dinas, pelaku usaha, ASN, dan pihak swasta, yakni sebagai berikut:
1. F: Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2023
2. SMS: Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Padangsidimpuan Dinas Bina Marga Sumut
3. SG: PPTK UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
4. DPAH: Kepala UPTD Dinas PUPR Padangsidimpuan
5. EYSH: Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal
6. HML: Wiraswasta
7. ABK: Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan
8. WR: Staf Dinas PUPR Mandailing Natal