JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Meski telah menghirup udara bebas, Tom memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai perbedaan nasib hukum dirinya dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Ia menyebut saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberikan komentar.
"Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari. Eloknya, etikanya, mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu," ujar Tom Lembong saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Kehadiran Tom di kantor Ombudsman RI sendiri merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan yang ia ajukan terkait audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong tidak berdampak terhadap proses hukum terdakwa lain dalam perkara korupsi importasi gula.
"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap Saudara Tom Lembong ini sifatnya personal. Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media, Rabu (6/8).
Anang menambahkan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang dijamin oleh Undang-Undang, dan sifatnya tidak menghapus tindak pidana, melainkan hanya menghentikan proses hukum terhadap individu yang menerima abolisi.
Abolisi kepada Tom Lembong merupakan langkah hukum yang berbeda dengan grasi atau amnesti.
Dalam hal ini, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, berdasarkan pertimbangan tertentu.
Meski demikian, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Istana terkait alasan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Masyarakat dan pengamat pun menantikan penjelasan yang lebih terbuka agar transparansi dan keadilan hukum tetap terjaga.*