Gunakan Modus "Pembersihan Diri", Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Raman Krisna - Selasa, 12 Agustus 2025 14:17 WIB
Pendeta Adi Suprobo terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur divonis 7 tahun penjara di PN Semarang, Selasa (12/8/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)