JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan korupsi kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Hal ini termasuk kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang kala itu masih menjabat.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
"KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini," ujar Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa keputusan pemanggilan saksi tetap berada pada pertimbangan tim penyidik, sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Isu ini mencuat setelah diketahui bahwa penambahan kuota sebesar 20.000 jemaah untuk musim haji tersebut merupakan hasil dari komunikasi langsung antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Pertemuan tersebut dilakukan saat Presiden Jokowi masih menjabat.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa penambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk mengurangi waktu tunggu jamaah haji reguler, yang saat ini bisa mencapai lebih dari 15 tahun.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut justru menimbulkan dugaan penyimpangan.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian seharusnya terdiri atas 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, realisasinya diduga dilakukan secara tidak proporsional.
"Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik," tegas Budi.