JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permintaan ini disampaikan sehubungan dengan banyaknya agenda para pihak terkait menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Permintaan tersebut diajukan atas nama Roy Suryo, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Arief Nugroho, Sunarto, Rismon Sianipar, dan Nurdian Noviansyah Susilo.
"Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami, karena pada tanggal-tanggal yang dimaksud, para klien kami telah memiliki agenda yang telah dijadwalkan dalam rangka perayaan 17 Agustus 2025," jelas kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
Lebih lanjut, Khozinuddin menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati momen bersejarah bangsa, yakni Hari Kemerdekaan RI.
Oleh karena itu, mereka memohon agar proses pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 17 Agustus 2025.
"Untuk waktunya, kami menyampaikan saran agar pemanggilan ulang dapat dilakukan setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap agenda nasional," tuturnya.
Seperti diketahui, laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.
Total terdapat lima laporan, termasuk laporan yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya, yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dan menemukan siapa yang bertanggung jawab. Proses ini merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya sebelumnya, Jumat (11/7/2025).
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.*