TAPTENG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Rabu, 6 Agustus 2025 lalu, tim berhasil menangkap tiga tersangka pengedar ganja di Lapangan Kantor Camat Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 900 gram ganja kering siap edar yang dibungkus dengan lakban kuning, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pinang Sori.
"Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka di lokasi kejadian," ujar AKP Gunawan kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial:
DMS (48 tahun)
RS (23 tahun)
BHDS (25 tahun)
Mereka diduga merupakan pengedar aktif yang kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Selain ganja seberat 900 gram, barang bukti lain yang disita antara lain: