Lima Pemuda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 46 Kg Ganja

- Rabu, 06 Agustus 2025 21:59 WIB
Lima orang pemuda didakwa kurir narkotika jenis ganja dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di PN Medan, Rabu (6/8/2025). (foto: Aris Rinaldi Nasution/Antara)