JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama sejumlah pihak terkait, pada Rabu (4/12/2024). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total uang sekitar Rp 6,8 miliar yang diduga terkait praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan sembilan orang dalam operasi tersebut. Delapan orang diamankan di Pekanbaru, sementara satu orang lainnya di Jakarta. Dari sembilan orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru;Indra Pomi Nasution, Sekda Kota Pekanbaru; danNovin Karmila, Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.Penyitaan uang Rp 6,8 miliar tersebut terjadi melalui serangkaian langkah yang dimulai pada Senin (2/12). Berikut adalah rincian kronologi penangkapan dan penyitaan uang yang diamankan oleh tim KPK:Senin, 2 Desember:Pada pukul 16.00 WIB, Novin Karmila berusaha menghancurkan bukti transfer uang sebesar Rp 300 juta yang dikirimkan kepada anaknya, berinisial NRP. Anak Novin kemudian diamankan di Jakarta bersama uang yang diterima. Pada pukul 18.00 WIB, Novin dan drivernya diamankan di Pekanbaru bersama uang Rp 1 miliar yang disita dari sebuah ransel.Senin, 2 Desember (malam):Risnandar bersama dua ajudannya diamankan di rumah dinas Wali Kota. Tim KPK menyita uang Rp 1,39 miliar yang diberikan oleh Novin kepada Risnandar. Tak lama kemudian, Risnandar meminta istrinya menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar kepada tim KPK di rumah pribadinya di Jakarta.Senin, 2 Desember (pukul 20.32 WIB):Indra Pomi Nasution diamankan di rumahnya di Pekanbaru. Ditemukan uang Rp 830 juta yang diterimanya dari Novin, dengan pengakuan bahwa seluruhnya senilai Rp 1 miliar, di mana sebagian sudah diberikan kepada Kadishub Kota Pekanbaru dan wartawan.Selasa, 3 Desember:KPK mengamankan uang tambahan dari beberapa pihak yang terlibat, termasuk Rp 100 juta yang ditemukan di rumah dinas Pj Wali Kota dan Rp 200 juta yang disita di rumah U di Ragunan.
KPK mencatat bahwa pengembangan kasus ini masih berlanjut, dan kemungkinan besar akan melibatkan lebih banyak pihak. KPK juga menyoroti dugaan gratifikasi dan pemotongan anggaran dalam proyek-proyek di Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya anggaran yang tercatat dalam APBDP 2024.
Achmad Taufik Husein, Plh. Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan. “Kami akan mengeksplorasi lebih lanjut mengenai sumber uang ini dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik gratifikasi,” katanya dalam konferensi pers.
Sebagai informasi tambahan, pada bulan November 2024, tercatat adanya penambahan anggaran untuk Setda, di antaranya untuk anggaran makan dan minum, yang diduga menjadi sumber aliran dana ilegal yang diterima oleh Risnandar.
KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan berlanjut, dan mereka menghimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan korupsi di seluruh lapisan pemerintahan.
(N/014)