JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium. Ketiganya merupakan pejabat di anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).
Ketiga tersangka yang kini resmi ditetapkan yaitu Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik berinisial AI, dan Kepala Quality Control berinisial DO.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, dan ahli pidana, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Helfi Assegaf,, Selasa (5/8/2025).
Sebelum penetapan tersangka, Polri telah memeriksa total 24 saksi dan ahli dalam proses penyelidikan. Para tersangka diduga memproduksi serta mendistribusikan beras kemasan premium dengan mutu dan takaran yang tidak sesuai standar.
Beras premium yang diproduksi oleh PT PIM mencakup beberapa merek ternama di pasaran, yakni Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dari PT Food Station, yakni KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).
Meski sudah berstatus tersangka, sejauh ini belum ada yang ditahan lantaran dinilai kooperatif dalam proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.*
(j006)