Kejati Sumut Tangkap Jaksa Gadungan yang Berusaha Memeras Pengusaha!

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 07:17 WIB

MEDAN -Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial AWS, yang bersama rekannya berinisial HPN, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Medan.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 3 Desember 2024, ketika korban, seorang pengusaha bernama DS, menerima pesan singkat dari AWS yang mengaku sebagai jaksa bidang Intelijen Kejati Sumut. AWS meminta waktu untuk bertemu dengan DS, dengan alasan menyampaikan hal penting terkait proyek yang sedang dikerjakan DS.

Setelah berkomunikasi, DS dan AWS sepakat bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Sei Sikambing, Medan. Di tempat tersebut, AWS datang bersama HPN dan memperkenalkan diri sebagai jaksa dengan menunjukkan ID card. Dalam pertemuan tersebut, AWS mengancam DS terkait proyek pengadaan laboratorium di Sibolga, yang sedang dikerjakan oleh korban. AWS meminta uang sebagai imbalan untuk memfasilitasi jabatan Kasi Intelijen di Kejati Sumut.

AWS mengatakan, “Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta, bisa nggak abang bantu. Kalau abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan.” Merasa terancam, DS kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada AWS, yang lalu menyerahkannya kepada HPN.

Setelah uang diberikan, tim intelijen Kejati Sumut yang telah memantau lokasi berhasil menangkap HPN, sementara AWS berhasil diamankan di sekitar Jalan Sei Serayu, Medan. Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu Kejati Sumut an. Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, dua unit ponsel Xiaomi, satu unit ponsel HD Screen, satu unit sepeda motor Mio Soul, serta sejumlah barang lainnya, termasuk borgol dan martil.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan dan melindungi masyarakat dari praktik pemerasan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Kedua pelaku telah diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, dan Kejati Sumut mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Mulai Penyusunan Naskah Akademik

Hukum dan Kriminal

Sopir Angkutan Konvensional Bali Dapat Perlindungan, Koster Fasilitasi Kuota dan BPJS

Hukum dan Kriminal

“Aku Tersesat di Negeriku” – Fandi ABK Medan Bacakan Pledoi di Pengadilan Batam

Hukum dan Kriminal

Menperin Pastikan Indonesia Bisa Produksi Mobil Pickup Sendiri, Tak Perlu Impor

Hukum dan Kriminal

RUU Pemilu: Komisi II DPR Akan Libatkan Partai Non-Parlemen dan Stakeholders

Hukum dan Kriminal

Warkop Madina Gelar Syukuran dan Buka Bersama Masyarakat Mandailing Natal