MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik peredaran narkoba yang disamarkan dengan kedok kantor organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Medan Maimun, Kota Medan.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di sebuah kantor organisasi kepemudaan, Subrayon AMPI Hamdan, yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Lokasi ini diduga kuat menjadi tempat produksi narkotika jenis ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas gelap di tempat tersebut.
"Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat salah satu tersangka masuk ke dalam kantor. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan," ujar Kombes Calvijn saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (42) dan FA (22), keduanya warga Medan. Mereka diketahui bertugas sebagai pencetak dan penjaga lokasi produksi, sekaligus turut mengedarkan hasil produksi.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan kuat adanya aktivitas pembuatan narkotika jenis MDMA secara ilegal, di antaranya:
- 94 butir ekstasi warna pink berlogo bintang
- Serbuk MDMA siap cetak
- Tablet yang mengandung methamphetamine dan paracetamol
- Alat cetak ekstasi rakitan
- Pewarna makanan