MEDAN - Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggerebek sebuah rumah di Gang Padang, Jalan Sekolah, Martubung, Medan Labuhan pada Senin (28/7/2025).
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba dari Thailand ke Indonesia.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RR asal Aceh. Dari RR, polisi mengamankan 20 butir pil ekstasi berlogo Transformer dan dua cartridge vape yang mengandung narkotika.
"Dari penangkapan itu, kami lakukan pengembangan dan menemukan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar," ujar Jean Calvijn dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).
Dalam penggerebekan di rumah tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dengan inisial RR, IS, FM, dan FA. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa:
26 kilogram sabu
39.650 butir pil ekstasi berbagai merek
34 bungkus narkoba jenis Happy Water
2.400 gram ketamin
150 cartridge vape liquid mengandung narkotika
RR mengaku barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam penyelidikan. RR juga mengungkap bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar Rp450 juta dari jasa penyimpanan narkoba tersebut.
Polisi memastikan jaringan ini beroperasi lintas negara, yaitu Thailand dan Indonesia, dengan rencana distribusi narkotika di wilayah Sumatera Utara.