Anggota Polres Bekasi Bunuh Ibu Kandung, Terungkap Riwayat Gangguan Jiwa

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 14:37 WIB

BOGOR- Berkas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Polres Bekasi Kabupaten, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, terhadap ibu kandungnya, Herlina Sianipar (60), memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut. Aksi keji tersebut terjadi di kediaman Nikson yang terletak di Cileungsi, Bogor, pada Minggu malam, 1 Desember 2024. Dalam penyelidikan awal, terungkap bahwa Nikson memiliki riwayat gangguan jiwa, yang turut menjadi salah satu faktor yang sedang dipertimbangkan dalam proses hukum dan kode etik kepolisian.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan, mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan terhadap Nikson, ditemukan surat keterangan medis yang menunjukkan adanya gangguan kejiwaan yang dialami oleh terduga pelaku. “Kami juga menemukan surat yang mencatatkan riwayat tentang kesehatan mental yang dialami oleh terduga pelanggar,” jelas Bambang, Kamis (5/12/2024). Pernyataan ini menunjukkan bahwa gangguan jiwa yang dimiliki Nikson menjadi salah satu faktor yang sedang dipelajari lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Nikson yang kini tengah menjalani proses pidana atas perbuatan biadabnya, sebelumnya dilaporkan telah membunuh ibunya dengan cara yang sangat kejam. Dalam insiden tersebut, Nikson menggunakan gas LPG 3 kilogram, atau yang lebih dikenal dengan gas melon, untuk menghantam kepala ibunya hingga meninggal dunia. Tindakan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Nikson adalah seorang anggota polisi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.Penyidik dari Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus ini, termasuk rekan kerja Nikson, atasannya, serta dokter yang sebelumnya merawat Nikson. Proses kode etik terhadap pelaku juga tengah berjalan, dan hasil pemeriksaan ini akan menentukan langkah selanjutnya terkait status Nikson sebagai anggota kepolisian. Polisi menyebut bahwa Nikson diduga melanggar sejumlah peraturan dalam kode etik Polri, yakni Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara itu, masyarakat dan keluarga korban sangat terkejut dengan kejadian ini. Tindakan yang dilakukan oleh Nikson dianggap sebagai perbuatan biadab dan tidak manusiawi. Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa mereka merasa sangat kehilangan dengan peristiwa tragis ini. “Kami tidak menyangka dia bisa melakukan itu kepada ibu kandungnya sendiri,” ujar salah seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berjanji akan mengungkap secara tuntas semua fakta yang ada di balik kejadian ini. Nikson akan tetap menjalani proses pidana, sementara hasil pemeriksaan medis tentang kondisi kejiwaan pelaku akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan hukum.Pihak keluarga dan masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan adil, dan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Pemprov Sumut Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Warga Tak Lagi Wajib Bawa KTP Pemilik Lama

Hukum dan Kriminal

Pimpinan DPR Terima Audiensi Buruh May Day 2026 di Senayan, Ribuan Massa Sampaikan Tuntutan Upah dan PHK

Hukum dan Kriminal

Cerita 5 Kali Maju Pilpres, Prabowo Tegaskan Sisa Hidupnya Akan Didedikasikan untuk Rakyat Indonesia

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Proyek Biara FSE Medan Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Ketidaksesuaian BoQ dan Kondisi Lapangan

Hukum dan Kriminal

Prabowo Sindir Pejabat Pintar tapi Korupsi: Semakin Tinggi Pangkat, Banyak yang Jadi Maling

Hukum dan Kriminal

DPR Tolak Wacana Aktivis HAM Harus Dapat Izin Negara, Dinilai Ancam Kebebasan Sipil dan Demokrasi