OKI, Sumsel – Kasus tragis di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggemparkan warga setelah seorang bocah perempuan berusia 6 tahun, RDP, ditemukan menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan. Pelaku yang ternyata tetangga korban, Rozi Yanto (20), telah diamankan pihak kepolisian pada Minggu (27/7/2025).
Dalam pemeriksaan, Rozi mengungkapkan motif kejahatannya dipicu oleh kecanduan menonton film dewasa. Ia mengaku sudah mengenal korban sejak setengah tahun lalu dan sengaja membujuk RDP dengan iming-iming membeli jajanan sebelum membawa korban ke kebun karet, lokasi kejadian.
"Saya cekik lehernya dan sekap mulutnya dengan tangan kiri. Abis itu saya perkosa sebanyak dua kali," ungkap Rozi kepada awak media di Mapolres OKI.
Pelaku juga mengaku melakukan aksi keji tersebut dengan alasan ingin menikah dan memilih korban anak di bawah umur karena dinilai tidak dapat melawan.
Setelah melakukan perbuatan keji itu, Rozi meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah dengan santai. Kini, ia dikenakan pasal 80 KUHP 376C ayat 3 dan pasal 81 76 D ayat 1 Undang-undang tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya konten pornografi dan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dari lingkungan sekitar. Masyarakat Desa Menang Raya kini masih berduka dan mengecam keras tindakan pelaku.*