MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial GS, karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Polonia, Ridha Sahputra, dalam konferensi pers yang digelar di Medan pada Senin (28/7/2025) pagi.
Ridha menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan dua WNA India, yakni GS dan SS, yang keduanya tidak memiliki izin tinggal sah.
"GS dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia," tegas Ridha.
GS diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk keperluan kunjungan wisata. Visa itu berlaku dari 19 November hingga 18 Desember 2024, namun ia tidak meninggalkan Indonesia hingga saat ini, sehingga dinyatakan overstay sejak 19 Desember 2024.
Lebih jauh, dalam proses penggeledahan, petugas Imigrasi menemukan dokumen-dokumen yang mencurigakan, seperti KTP dan KK atas nama berbeda, yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas.
Sementara itu, WNA lainnya berinisial SS, yang memegang Emergency Certificate India yang masa berlakunya telah habis sejak 4 April 2015, saat ini masih dalam proses pendalaman.
"SS tidak memiliki izin tinggal yang sah dan sedang kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan, dalam rangka prapenyidikan untuk proses pro justicia," tambah Ridha.
Kedua WNA ini dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal dan masuk ke wilayah RI tanpa hak yang sah.
"Kami tegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak secara tegas. Indonesia bukan tempat bagi pelanggar hukum, baik warga negara sendiri maupun asing," pungkas Ridha.*
(ws/j006)