MEDAN – Kanit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan, angkat bicara terkait aksi unjuk rasa ratusan warga yang menuntut pemecatannya karena diduga tidak profesional dalam menangkap tersangka kasus narkoba bernama Rahmadi.
Dedi menegaskan, proses penangkapan yang dilakukan pada 3 Maret 2025 telah sesuai prosedur hukum dan tidak melanggar aturan institusi.
Ia juga membantah tegas adanya dugaan kriminalisasi terhadap tersangka.
"Penangkapan terhadap Rahmadi sudah melalui mekanisme hukum yang sah. Saat ini perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai," ujar Dedi, Sabtu (26/7/2025).
Rahmadi sendiri ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Penetapan status tersangka, lanjut Dedi, dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Namun, pihak kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai proses tersebut tidak profesional.
Mereka bahkan telah melaporkan Kompol Dedi ke Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut atas dugaan pelanggaran prosedur dan penganiayaan saat penangkapan.
Aksi protes warga pada Jumat (25/7) kemarin pun menjadi sorotan publik.
Massa membawa spanduk hingga menggunakan kostum pocong sebagai simbol kematian keadilan.
Polda Sumut sebelumnya menjelaskan, penangkapan Rahmadi merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Tanjung Balai.
Tiga orang diamankan dalam operasi tersebut: Andre Yusnizar (40), Ardiansyah Saragih (44), dan Rahmadi (34).