MEDAN — Ratusan warga yang berasal dari Kota Tanjungbalai menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jumat (25/7/2025).
Dalam aksinya, massa mendesak Kapolri memecat Kompol Dedi Kurniawan (DK), yang diduga melakukan penganiayaan dan kriminalisasi terhadap seorang warga bernama Rahmadi.
Rahmadi sebelumnya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram di sebuah toko pakaian pada Maret 2025 lalu.
Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum menyebut penangkapan tersebut sarat kejanggalan dan tidak sesuai prosedur.
Bahkan, Rahmadi diduga mengalami tindak kekerasan saat diamankan oleh tim Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol DK.
Aksi unjuk rasa dipimpin oleh Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana penganiayaan ke Bidpropam dan SPKT Polda Sumut.
"Kami mencintai institusi Polri. Tapi, jika ada oknum yang melanggar hukum, maka harus diproses sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada kekebalan hukum dalam tubuh institusi penegak hukum," tegas Suhandri.
Selain orasi, aksi juga diwarnai teatrikal "pocong keadilan" sebagai simbol matinya keadilan.
Massa membentangkan spanduk dan papan pernyataan berisi desakan kepada Presiden Prabowo dan Kapolri agar bertindak tegas terhadap Kompol DK.
Menurut Suhandri, laporan mereka di Bidpropam kini telah naik status menjadi penyidikan.
Pihaknya juga menyambut baik rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Rahmadi yang akan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam ke Lapas Tanjungbalai, awal pekan depan.