JAKARTA –Indonesia dan Filipina resmi menandatangani perjanjian mengenai pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/12/2024), oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez.
“Kesepakatan terkait pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai, dan kami telah menandatanganinya bersama-sama,” ujar Yusril dalam sambutannya.
Yusril menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan hasil dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir sepuluh tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati. Selama ini, pemerintah Filipina berupaya melakukan langkah diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane, dan pada akhirnya kedua negara mencapai kesepakatan bersama.
“Kami mengapresiasi upaya diplomatik yang dilakukan Filipina, dan hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama. Ini juga menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menangani masalah peredaran narkoba, yang tidak memberikan grasi atau pengampunan kepada Mary Jane,” lanjut Yusril.
Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa keputusan mengenai apakah Mary Jane akan diberikan grasi atau remisi sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Filipina yang harus dihormati bersama.
Terkait pemulangan Mary Jane ke Filipina, Yusril mengatakan bahwa rincian lebih lanjut mengenai hal ini masih dalam tahap diskusi. Namun, ia memastikan bahwa pemulangan tersebut akan dilakukan sebelum Hari Natal pada 25 Desember 2024.
(N/014)