JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, membantah keras tudingan bahwa dirinya memerintahkan jajaran direksi mengumpulkan uang patungan untuk membeli emas yang kemudian diserahkan kepada pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bantahan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, menanggapi kesaksian dua mantan pejabat PT ASDP dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (24/7).
Dalam persidangan, Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019, Wing Antariksa, mengungkapkan bahwa setiap direksi diminta mengumpulkan uang sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk dibelikan emas yang diserahkan kepada pejabat di Kementerian BUMN.
Pernyataan serupa juga muncul dari Corporate Secretary PT ASDP periode 2018-2020, Imelda Alini Pohan, yang mengaku diminta Ira untuk mengantarkan bingkisan emas tersebut, namun menolak permintaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Soesilo menegaskan, "Fakta yang ada, tidak ada pengumpulan uang sampai Rp50 juta per orang. Setahu saya seperti itu," ujarnya melalui sambungan tertulis.
Wing Antariksa menjelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan oleh beberapa direksi, namun tidak seluruh jajaran diminta.
"Kami diminta mengumpulkan uang, seingat saya jumlahnya Rp50-100 juta untuk dibelikan emas," tuturnya.
Sementara itu, Imelda Alini Pohan menyatakan keberatan atas permintaan mengantarkan emas itu.
"Saya menolak, saya tidak bersedia, dan saya sempat dibilang ini adalah cara untuk menjalin hubungan dengan pihak ketiga. Saya tidak terbiasa seperti itu karena saya baru direkrut dari swasta ke BUMN," ungkap Imelda.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dan menganalisis keterangan para saksi untuk mengidentifikasi kemungkinan tindak pidana baru.
"Keterangan-keterangan yang diperoleh akan dianalisis. Jika ditemukan peristiwa pidana korupsi baru, jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutan," jelas Asep.
Kasus ini sendiri terkait dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019-2022.