JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Keempatnya merupakan bagian dari delapan tersangka yang telah ditetapkan sejak awal Juni 2025.
Empat tersangka yang baru ditahan adalah:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama tahun 2024–2025
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025
"Empat tersangka ini kami tahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka lainnya pada 17 Juli 2025, yakni:
- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
- Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019