PN Medan Sidangkan Kasus Warga Siantar yang Bawa Dua Pekerja Tanpa Dokumen ke Malaysia

- Selasa, 22 Juli 2025 12:10 WIB
Gita Rubyanah, warga Pematang Siantar, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (22/7/2025) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. (foto: waspada)