BATU BARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara, Wahid Khusyairi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam realisasi Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, yang menyebut bahwa Wahid disangkakan menyalahgunakan anggaran senilai lebih dari Rp 5 miliar yang diperuntukkan bagi program pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
"Menetapkan Wahid Khusyairi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara, dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770," ujar Oppon, Sabtu (19/7/2025).
Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor ahli, tercatat bahwa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah mencapai Rp 1.158.081.211.
"Terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)," tambah Oppon.
Wahid saat itu tidak hanya menjabat sebagai Kadinkes, tetapi juga berperan langsung dalam perencanaan dan penganggaran, yang memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam tindak pidana tersebut.
Jeratan Hukum