PALOPO – Proses penanganan hukum oleh jajaran Polres Palopo, Polda Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Seorang pria berinisial GM, yang mengalami penganiayaan berat hingga menderita patah tulang dan cacat fisik permanen, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Ironisnya, peristiwa kekerasan yang dialami GM terjadi di hadapan anaknya yang masih balita.
Peristiwa memilukan itu terjadi beberapa waktu lalu di lingkungan tempat tinggal GM, dan menuai kecaman dari berbagai pihak karena dinilai sarat kejanggalan dalam proses penyidikannya.
Menurut kesaksian warga sekitar, aksi kekerasan dilakukan secara sepihak oleh pelaku.
GM disebut tidak memberikan perlawanan saat menerima serangkaian pukulan dan tendangan dari pelaku.
"Saya menyaksikan langsung kejadian itu. GM tidak membalas sama sekali. Dia hanya menerima pukulan dan tendangan, sementara anaknya menangis ketakutan di sampingnya," ungkap seorang saksi mata, Sabtu (12/07/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, GM mengalami cedera serius pada kaki kanan dan dinyatakan mengalami cacat fisik permanen.
Harapan keluarga korban untuk memperoleh keadilan pun seolah pupus setelah GM ditetapkan sebagai tersangka.
GM dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500.
Keputusan ini memicu keprihatinan dari keluarga korban dan tokoh masyarakat yang menilai bahwa proses penyidikan patut dipertanyakan.
"Kami sangat terpukul. Anak saya yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan keadilan, malah dijadikan tersangka. Ini sungguh tidak masuk akal," ujar ibu GM dengan nada sedih.