KALIMANTAN BARAT — Tokoh adat Kalimantan Barat, Panglima Adat Dayak yang dikenal sebagai Datok Laway atau Panglima Bunga, melayangkan surat pemanggilan adat kepada dua pimpinan PT BOMA terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas yang menyalahi aturan di wilayah adat.
Surat tersebut dilayangkan pada 10 Juli 2025, ditujukan kepada Sdri. AN dan Sdr. HW sebagai pimpinan perusahaan.
Keduanya diminta hadir dalam waktu 3×24 jam ke kediaman Datok Laway guna memberikan klarifikasi atas pengaduan masyarakat dan keluarga pekerja rakit yang diamankan oleh aparat Gakkum KLHK Kalimantan Barat.
"Kalau mereka tidak hadir dalam batas waktu itu, maka akan dikenai sanksi hukum adat. Ini bukan main-main," tegas Datok Laway saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (11/7).
Pernyataan ini muncul setelah beberapa pekerja rakit, yang diduga bekerja atas nama perusahaan, diamankan aparat, tanpa adanya tindak lanjut terhadap pihak manajemen yang diduga memberi perintah.
Datok Laway menyebut situasi ini sebagai bentuk ketimpangan hukum yang merugikan masyarakat kecil.
"Yang ditangkap cuma buruhnya. Mereka itu cuma cari makan. Tapi pengusaha yang memperkaya diri dari tanah adat kami dibiarkan bebas. Ini penghinaan terhadap keadilan dan kemanusiaan," ucapnya.
Lebih lanjut, Datok Laway menyoroti kinerja Gakkum Kehutanan Kalbar yang dinilai kurang berpihak pada prinsip keadilan.
Ia meminta agar aparat hukum tidak menjadi alat kepentingan korporasi.
"Jangan jadi tukang pukul perusahaan. Kalian digaji oleh negara untuk melindungi rakyat, bukan untuk membela yang kuat dan menindas yang lemah," katanya menegaskan.
Dalam pernyataannya, Datok Laway juga mengingatkan bahwa masyarakat adat tidak anti terhadap investasi.
Namun, jika investasi justru membawa kerusakan lingkungan dan penderitaan sosial, maka hal itu bukanlah pembangunan, melainkan bentuk baru dari penjajahan.