JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang wirausahawan bernama Taufik Hidayat Lubis (TAU) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (11/7/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Taufik sebelumnya ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Namun demikian, hingga kini Taufik belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TAU, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap total tujuh orang dalam OTT tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satunya adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.
Empat tersangka lain yang turut ditetapkan adalah
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan pejabat pembuat komitmen (PPK)
Heliyanto (HEL) – PPK di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut
Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG