Atas Sangkaan Pasal 363, Muhammad Razali dan Budi Syahputra Alias Kecut Gunakan Hak Praperadilan

Raman Krisna - Selasa, 08 Juli 2025 02:10 WIB
Muhammad Razali dan Budi Syahputra alias Kecut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (7/7/2025). (Foto: Raman Krisna/BITV)